Balikpapan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan melaksanakan sosialisasi Mapenaling untuk memberikan pemahaman terkait aturan dan tata tertib kepada tahanan baru. Program ini bertujuan agar para tahanan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Rutan Balikpapan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (10/10/2024).
Mapenaling, atau masa pengenalan lingkungan, merupakan bagian dari program pembinaan dan bimbingan bagi tahanan yang baru bergabung di Rutan. Tujuan utama sosialisasi ini adalah mengenalkan kondisi lingkungan, memberikan pemahaman tentang tata tertib, dan membantu para tahanan beradaptasi dengan cepat.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Sosialisasi disampaikan langsung oleh staf Pelayanan Tahanan, yang menjelaskan bahwa program Mapenaling wajib diikuti oleh seluruh tahanan baru. Program ini bertujuan untuk mengamati sikap dan perilaku para tahanan, mengenalkan sarana dan prasarana di Rutan Balikpapan, serta memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa tahanan.
Selain itu, tahanan baru juga mendapatkan penjelasan terkait bantuan hukum gratis, yang bertujuan memberikan kepastian hukum selama proses peradilan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan.
Program Sosialisasi Mapenaling mencakup penjelasan mengenai hal-hal berikut ini:
1. Tata tertib sebagai tahanan/narapidana;
2. Pelayanan kunjungan;
3. Pelayanan kesehatan dan perawatan;
4. Hak-hak tahanan/narapidana;
5. Kegiatan kerja di Rutan;
6. Fasilitas yang tersedia di Rutan;
7. Penerapan disiplin melalui kegiatan baris-berbaris dan pembinaan kesadaran hukum;
8. Program kegiatan pembinaan;
9. Kewajiban dan hak sebagai tahanan/narapidana.
Sosialisasi Mapenaling ini merupakan langkah awal penting bagi setiap tahanan baru di Rutan Balikpapan agar mereka dapat beradaptasi dengan lingkungan baru dan mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipatuhi selama berada dalam rutan