Balikpapan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan terus berupaya melakukan pelayanan terbaik guna memenuhi kebutuhan kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selasa (03/09/2024).
Karutan Balikpapan, Agus Salim melakukukan kontrol WBP dan Berkoordinasi dengan Tim Kesehatan berkaitan dengan kegiatan dan pelayanan kesehatan di Rutan Balikpapan.
Kegiatan ini dilakukan di Klinik Pratama Rutan Balikpapan. Kontrol Karutan Balikpapan ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan perawatan dan layanan kesehatan yang layak dan memenuhi hak asasi manusia.
Layanan Kesehatan merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada Warga Binaan selama mereka menjalani masa pidananya Sesuai Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pada Pasal 60 ayat (2) disebutkan bahwa Rutan, LPAS, Lapas dan LPKA melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan dengan memberikan perawatan berupa pemeliharaan kesehatan terhadap Warga Binaan.
Pemeliharaan kesehatan tersebut berupa penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, kelompok rentan, penyakit menular, penyakit mental, paliatif, lingkungan dan sanitasi dan perawatan rujukan. Rutan Balikpapan memiliki Kader Kesehatan di tiap blok-blok hunian sebagai upaya meningkatkan semangat dalam menjaga kesehatan para Warga Binaan.
Kegiatan Kontrol dan Koordinasi yang dilakukan ini merupakan upaya serius Karutan Balikpapan dalam meningkatkan kondisi perawatan. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan sistem perawatan yang adil, manusiawi, dan mendukung rehabilitasi Warga Binaan agar dapat kembali berkontribusi positif kepada masyarakat setelah menjalani hukuman mereka.