Balikpapan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Balikpapan menyelenggarakan penyuluhan Bantuan Hukum bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Balikpapan pada Jumat (11/10/2024), di aula Rutan Balikpapan Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Balikpapan, Ketua Posbakumadin Balikpapan, Ita Ma'ruf, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Abdurahaman dan Tim Posbakumadin Balikpapan
Sosialisasi Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum ini diikuti oleh Tahanan Dengan Latar belakang yang berbeda-beda, melalui kegiatan ini Tahanan yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu, nantinya bisa mendapatkan bantuan hukum secara Gratis melalui Posbakumadin Balikpapan.
Dalam sambutannya Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan ini bertujuan untuk membantu para Tahanan dalam menghadapi persidangan, mulai dari pendampingan pembacaan dakwaan sampai dengan putusan pada nantinya.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
“Tujuan dari penyuluhan ini adalah agar bisa membantu para Tahanan dalam proses persidangan, mulai dari dakwaan sampai pembacaan putusan nantinya. Masih banyak Tahanan di Rutan Balikpapan yang belum mengetahui bantuan hukum ini, maka dari itu kita jembatani antara Posbakumadin Balikpapan dengan Tahanan” Ucap Kepala Rutan Balikpapan
Ketua Posbakumadin Balikpapan, Ita Ma'ruf menjelaskan, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun, kehadiran kami disini adalah untuk memenuhi hak-hak para Tahanan sekalian.
Dalam kegiatan ini juga diberikan juga kesempatan kepada Tahanan untuk mengajukan pertanyaan serta bertukar pendapat terkait materi yang telah disampaikan.